Jumat, 17 Juni 2016

Paper : Kasus Dugaan Suap Yang Dilakukan Oleh Artis Untuk Meringankan Beban Hukuman



KASUS DUGAAN SUAP YANG DILAKUKAN OLEH ARTIS UNTUK MERINGANKAN BEBAN HUKUMAN

PAPER PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
 



Oleh :

ADHIWIRATAMA YOGA NARARYA
1D414139

KELAS 2IB05



FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA

ABSTRAK

Tindak Pidana Korupsi menjadi perbincangan hangat dalam media massa maupun elektronik, seiring berjalannya waktu marak kasus korupsi meliputi berbagai macam jenis yang sekilas ini bukan kasus korupsi namun jika dikaji ulang dengan berbagai aspek penyelidikan maka baru terlihat sebenarnya kasus korupsi tersebut. Pemberitaan media massa atau elektronik saat ini tengah hangat memberitakan kasus dugaan suap yang dilakukan artis bernama Saipul Jamil, masyarakat sebelumnya sudah mengetahui bahwa artis tersebut juga tersangkut dengan kasus pelecehan seksual. Pemberitaan mengenai kasus suap artis Saipul Jamil berikut dikutip dari laman tribunnews.com yang diakses tanggal 17 Juni 2016.
   TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan memeriksa Saipul Jamil dalam dugaan kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diduga, Saipul Jamil terlibat dalam kasus suap tersebut dalam rangka mengurangi vonis Saipul Jamil yang awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Saipul Jamil, yang kini sudah menjadi terpidana. "Penyidik akan melakukan pemeriksaan dahulu terhadap empat tersangka dan juga nantinya Saipul Jamil," kata Basaria kepada wartawan saat mengadakan jumpa pers di gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Karena statusnya Saipul Jamil adalah tahanan, maka KPK akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut tersebut.
"Perlu koordinasi dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia (Saipul Jamil) dalam pemeriksaan dengan penyidik KPK," ucapnya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap, kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016) pukul 10.40 WIB di kawasan Sunter. Tujuh orang tersebut diantaranya adalah DS, dua orang supir, BN, R, K, HS (kakak kandung Saipul Jamil) yang ditangkap dalam empat lokasi yang berbeda.
Tiga orang yakni panitera pengganti DS dan dua orang supir sudah dipulangkan, tetapi bisa dipanggil kembali jika KPK membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Empat lokasi terpisah tersebut, KPK berhasil mengamankan tersangka BN dan R ditangkap di daerah Sunter, Jakarta Utara setelah BN memberikan uang sebesar Rp. 250 juta kepada R. Kemudian KPK mengamankan SH di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pukul 13.00 WIB. Lalu kemudian KPK mengamankan DS sebagai panitera pengganti di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 18.00 WIB, dan terakhir menangkap K di bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB," kata Basaria Panjaitan. (Arie Puji Waluyo).
Pemberitaan tersebut merupakan sudah maraknya kasus korupsi yang terjadi saat ini, menimbulkan suatu ancaman nasional dimana semua kasus yang terjadi dari awal hingga saat ini merupakan kasus yang membuat moral dan suatu penyakit endemik di kalangan publik figur. Akibatnya masyarakat mengganggap hal seperti ini suatu trend masa kini.
Kasus korupsi yang terjadi menjadi ancaman nasional meliputi banyak aspek jika ditinjau lebih lanjut untuk menemukan akar permasalahannya. Kasus korupsi memiliki banyak wujud dengan cara yang beraneka ragam untuk menguntungkan suatu pihak tertentu tanpa disadari korupsi bisa terjadi dalam kehidupan sehari – hari yang kita lakukan tanpa disadari, pentingnya pemahaman lebih terhadap ancaman nasional ini agar lebih banyak dari kita mengetahui betapa menghancurkannya kasus korupsi ini. 
PENDAHULUAN

Kasus korupsi atau dikenal dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kasus yang sedang marak terjadi di Indonesia dengan beragam model kasus mulai dari kasus penyuapan, penggelapan dana, cuci uang (money laundry), hingga penempatan posisi jabatan. Indonesia memiliki semua permasalahan kasus korupsi tersebut yang menyebabkan kasus korupsi ini menjadi ancaman nasional, kasus yang terbaru adalah dugaan suap yang dilakukan artis bernama Saipul Jamil dengan menyuap panitera persidangan atas kasus pelecehan seksual untuk meringankan hukuman yang membelit artis tersebut.
            Ditinjau dari kasus korupsi ini, begitu berbahaya tindak pidana ini hingga menjadikannya suatu ancaman nasional. Jika dilihat dari aspek pengetahuan, ancaman nasional dari tindak pidana korupsi yang perlu kita ketahui dengan baik adalah hal yang dilanggar dengan hukum yang berjalan di Indonesia dan apa yang menjadi pilar pendukung berdirinya negara Indonesia meliputi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, Undang – undang Dasar 1945. Menjadikan kasus korupsi ini suatu tindak pidana yang harus dihindari dan sangat berbahaya tidak hanya masa sekarang namun berdampak sebagai penyakit endemik yang dapat membuat pola pikir masyarakat tindakan korupsi adalah tindakan yang biasa karena kerap terjadi dan menjadi pemberitaan media massa atau elektronik.
            Kasus korupsi menurut penelitian sudah terjadi di berbagai negara dengan berbagai macam instansi yang terkait, salah satu lembaga pengamat kasus korupsi mengatakan bahwa korupsi terjadi akibat kurangnya pemahaman akan pentingnya penggunaan suatu dana atau jabatan dan pemenuhan rasa puas. Menurut penulis pribadi pernyataan tersebut bermakna bahwa jika suatu instansi atau pejabat yang diberi suatu wewenang dan menggunakan wewenang tersebut dengan baik serta paham sebab akibat yang akan ditimbulkan maka kasus korupsi dapat dihindarkan, namun pendapat ini masih meragukan dan kurang kuat. Dilihat kembali dengan pemenuhan rasa puas berkaitan dengan rasa syukur terhadap apa yang dimiliki saat ini hal ini merupakan pendekatan pribadi terhadap masing – masing Tuhan yang dianut lebih ke arah sikap religius dari pribadi itu sendiri.

INDIKASI
Kurangnya pemahaman sejak dini yang diajarkan pada masa kecil dan jauhnya diri dari sang Pencipta menjadi faktor utama yang mengindikasikan kasus tindak pidana korupsi. Saat ini pula penyuluhan akan hukuman dan peraturan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi sudah dilakukan, namun masih dirasa kurang efektif. Sejak awal tahun 2000 kasus korupsi mulai dikenal oleh masyarakat dan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang lahir untuk mengulas kasus – kasus korupsi yang terjadi.

SOLUSI
            Pemahaman akan bahaya dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah banyak dilakukan, namun sudah efektif dalam kehidupan masyarakat dan pejabat pemerintahan itu hanya sebatas penilaian dari lembaga yang mengivestigasi. Fakta yang ada kasus semakin kerap terjadi dengan berbagai macam model, kasus yang terjadi dugaan suap yang dilakukan artis “public figure” untuk meringankan beban hukuman yang menimanya melanggar banyak hukum yang berlaku di Indonesia, seperti
Menurut ketentuan Pasal 5 dan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a.    memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b.    memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 12 UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b.    pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Yang dimaksud dengan “penyelenggara negara” disebutkan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yaitu:
1.    Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.    Menteri;
4.    Gubernur;
5.    Hakim;
6.    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
7.    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

            Begitu banyak penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dari segi hukum yang berlaku di Indonesia, korupsi juga dapat menodai dalam Pancasila sila ke 1 yang berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pancasila sila ke 2 yang berbunyi
“Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”
Hal tersebut sudah jelas bahwa tindakan korupsi sangat dilarang oleh umat yang beragama, karena merugikan pihak lain yang menjadi korban baik langsung ataupun tidak langsung. Kurangnya rasa syukur dan pendekatan terhadap sang Pencipta serta pentingnya para tokoh pemuka agama untuk menjelaskan dan memberi pengarahan kepada jamaah akan bahaya, meruginya tindakan tercela korupsi. Banyak makna dan teori yang muncul akan suatu permasalahan yang terjadi akibat perbincangan dari penelitian terhadap instrumen objek – objek pendukung, dengan kata lain semua pihak memiliki hak untuk turut andil akan tindakan korupsi dan semua pihak tersebut mengemukakan
            “Stop korupsi, katakan tidak pada korupsi!”
Kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak beradab dan sangat merugikan, itulah makna mengapa sila 2 Pancasila tersebut ternodai karena manusia masyarakat Indonesia yang berlandaskan kehidupan Pancasila tidak akan melakukan tindakan korupsi. Itulah pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan yang benar – benar mengimplementasikan kehidupan bermoral pancasila dalam kehidupan bermasyarakat sehari – hari, sehingga masyarakat yang dibina tersebut akan memahami dengan jelas apa yang mereka sikapi serta apa yang mereka hadapi dengan berbagai macam wujud tindakan korupsi.
            Dengan paham akan hukuman dari peraturan yang berlaku dan makna dari pilar – pilar Indonesia diharapkan masyarakat paham akan bahaya dari tindak pidana korupsi dan segala perihal yang berkaitan, sehingga akan terwujud masyarakat yang peduli, bersinergi, teladan dan cerdas pada akhirnya masyarakat dapat memilah, menanggapi serta tidak menutup mata telinga akan kasus tindak pidana korupsi.


REFERENSI

            Penulisan paper atau analisis akan permasalahan yang terjadi ini tidak luput dari peran pihak lain yang membantu untuk kelengkapan materi tulisan, referensi didapatkan dengan melihat media massa elektronik (online) untuk berita yang sedang menjadi bahasan saat ini dengan sebagai materi guna memperkuat apakah yang seharusnya ditindak dengan melihat kitab undang – undang serta sumber dari pengamat hukum dalam media elektronik.

Untuk Versi Softcopy, Klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Internet Protocol, WAP dan WWW

A.         Pengertian Internet Protocol Internet Protocol Address merupakan singkatan dari IP address. IP Address adalah suatu identi...