LINGKUNGAN PERTAMBANGAN DAN INDUSTRI
MAKALAH PENGANTAR
LINGKUNGAN
PERTEMUAN
KETIGA
Oleh :
ADHIWIRATAMA
YOGA NARARYA
1D414139
KELAS 2IB05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I
PERTAMBANGAN
1.1 Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan
Pertambangan Energi
Pertambangan merupakan
suatu industri yang mengolah sumber daya alam dengan memproses bahan tambang
untuk menghasilkan berbagai produk akhir yang dibutuhkan umat manusia. Oleh
karena itu, bahan tambang merupakan salah satu icon yang sangat
dibutuhkan oleh dunia saat ini, dimana dengan berkembangnya zaman bahan tambang
merupan kekayaan alam yang nomor satu di Indonesia bahkan dunia sekalipun.
Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi dan air yang biasa disebut dengan
bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang
berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan landasan pembangunan pertambangan dan
energi untuk memanfaatkan potensi kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi
yang dimiliki secara optimal dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Negara Indonesia
merupakan salah satu negara pemilik pertambangan terbesar di dunia. Adanya
lingkungan pertambangan ini masyarakat Indonesia selalu berlomba-lomba berada
di dalamnya, karena pertambangan merupakan perindustrian yang mendunia dan bagi
masyarakat Indonesia yang berkecimpung di dunia perindustria pertambangan ini
merupakan suatu keberuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Dimana
bahan tambang digolongkan dalam beberapa jenis tambang diantaranya logam,
mineral industri, dan mineral energi, dengan demikian nilai harga hasil bahan
tambang ini sangatlah pantastik maka dari itu masyarakat khususnya masyarakat
Indonesia mempunyai nilai positif dalam hubungannya dengan dunia industri
pertambangan. Dunia pertambangan sering dianggap sebagai perusakan alam dan
lingkungan, oleh karena itu negara dengan memiliki tambang yang cukup besar
seperti Indonesia sudah harus memiliki pedoman standar lingkungan pertambangan.
Menurut UU No. 11
tahun 1967 bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang
disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C
(bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan Golongan A merupakan barang
yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin
perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh
pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan
Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi
dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung
mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu
kapur dan asbes.
a.
Pertambangan Rakyat yaitu usaha
pertambangan bahan galian yang dilakukan oleh rakyat setempat secara
kecil-kecilan atau gotong royong dengan peralatan sederhana untuk mata
pencaharian sendiri.
b.
Pertambangan skala kecil yaitu
kegiatan usaha pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat maupun
koperasi unit desa(KUD).
c.
Pertambangan tanpa izin (PETI) yaitu
pertambangan yang diusahakan tanpa dilindungi izin yang syah seperti
pertambangan liar.
Pekerjaan utama
seorang ahli tambang adalah membebaskan dan mengambil mineral-mineral
serta batuan yang mempunyai arti ekonomis dari batuan induknya kemudian
membawanya kepermukaan bumi untuk dimanfaatkan. Adapun kegiatan-kegiatan dasar
penambangan sendiri terdiri dari pembongkaran, pemuatan dan pengangkutan. Untuk
melaksanakan tugas utama tersebut dengan sempurna ternyata harus pula melakukan
pekerjaan-pekerjaan tambahan atau pendukung antara lain jalan, disposal,
stockpile, drainase, jenjang, reklamasi, keselamatan dan kesehatan kerja begitu
juga dengan pemeliharaan.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat. Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau
daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih
menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau
daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan
bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu
bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas
dan minyak bumi.
Melihat ruang lingkup
pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan,
eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit
bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan
tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak
bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian
dan pengolahan.
Masalah-masalah
lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat dijelaskan dalam berbagai
macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam pembangunan lahan
pertambangan:
a.
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia
terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi, logam-logam mineral
antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi,
belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan organik seperti batubara, batu – batu berharga
seperti intan, dan lain – lain.
b.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan
perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan
wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
c.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu
secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam
negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang.
Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus
meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya
pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga
air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
d.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih dari pada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
e.
Melihat ruang lingkup pembangunan
pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi,
eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian,
pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang
mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan
pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan
ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat
dipertahankan kelestariannya.
f.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak
bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya
kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang
mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan
bahan-bahan kimia dan keluarnya gas/uap ke udara pada proses pemurnian dan
pengolahan.
1.2
Cara
Pengelolaan Pertambangan
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau
kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan, sebagai motor
penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat
dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari
termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha
pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan
dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa :
a. KHLS (Kajian
Lingkungan Hidup Strategis)
b. Tata ruang
c. Baku mutu
lingkungan
d. Kreteria
baku kerusakan lingkungan
e. Amdal
f. UKL-UPL
g. Perizinan
h. Instrumen
ekonomi lingkungan hidup
i.
Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
j.
Anggaran berbasis lingkungan hidup
k. Analisis
resiko lingkungan hidup
l.
Audit lingkungan hidup
m. Instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk
kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi
pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang
termasuk sebagai kegiatan ini adalah
a. pengamatan
melalui udara
b. survey
geofisika
c. studi
sedimen di aliran sungai dan
d. studi
geokimia yang lain.
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan
mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka
biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying, metode
strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk,
penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil
mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi
galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang
yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya
digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak
didekat permukaan tanah.
Teknik Pertambangan
Quarrying
Bertujuan untuk mengambil batuan ornamen,
bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton
dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi
terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan
terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar.
Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang
terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam
lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan
limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang
dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden)
dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi
atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral
dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah. Batuan penutup
umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah
meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan
eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan
bijih.
Pengolahan
Bijih dan Operasional Pabrik
Pengolahan bijih pada umumnya
terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi
konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses
benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau
penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara
magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti
dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
Pengolahan Metalurgi
Bertujuan untuk mengisolasi logam
dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau
elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi.
Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan
terjadinya gas buang ke atmosfir. Metode hidrometalurgi pada umumnya
menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam
penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat
menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara.
Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida,
merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
Proses Pengolahan
Batu Bara
Pada umumnya diawali oleh pemisahan
limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk
menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses
ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu
dan pembuangan air pencuci. Isu – isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam
evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
a. Karakteristik
geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi
migrasi lindian dari tailing.
b. Daerah rawan
gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain
teknis .
c. Konflik
penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian
serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan
penduduk lokal.
d. Karakteristik
kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
e. Reklamasi
setelah pasca tambang.
f. Decomisioning
Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih
tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi.
Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang
ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan
atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus
dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi
adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain
itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi
yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
Metode
Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang
disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang
terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya
menganut prinsip Best Management Practice US EPA (1995) merekomendasikan
beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan
tambang terhadap sumber daya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya
pengendalian tersebut adalah :
a. Menggunakan
struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari
lokasi penambangan
b. Mengembangkan
rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke
badan air
c. Hindari
kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
d. Mengurangi
kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar
dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang
pagar dan jaring untuk mencegah hewan liar masuk ke dalam kolam pengendapan
tailing.
e. Pembuatan
jalur evakuasi untuk hewan liar endemik maupun warga tambang lainnya.
f. Batasi
dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses
dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
g. Larangan
berburu hewan liar di kawasan tambang.
1.3 Kecelakaan
di Pertambangan
“Di 2014
silam ada beberapa kecelakaan yang terjadi di tambang yang cukup menyita
perhatian diantaranya yang terjadi di PT Freeport Indonesia. Secara data,
selama 2014 ada berapa kejadian kecelakaan di pertambangan?”
Begitu petikan majalah tambang yang terbit pada tahun
20014. Sesuai hasil evaluasi data kecelakaan di 2014, diketahui ada beberapa
penyebab kecelakaan. Untuk kategori tindakan tidak aman (TTA) di antaranya
karena tidak mematuhi prosedur (38%), tidak pakai alat pelindung diri (12%),
posisi kerja yang tidak benar (11%), dan 11% lagi menggunakan alat tidak tepat.
Sedangkan penyebab langsung karena
kondisi tidak aman (KTA) di antaranya pengaman tidak lengkap (16%),
peralatan/perkakas rusak (15%), rambu-rambu tidak lengkap (13% ), dan 10%
kondisi jalan tidak memadai. Dilhat dari sisi individu, hasil evaluasi
menunjukkan ada tiga aspek yang jadi penyebab, yakni kurang pengetahuan (33%),
motivasi keliru (24%), dan kurangnya kemampuan mental (24%). Sementara terkait
dengan pekerjaan, di antaranya karena kualitas kepemimpinan dan pengawasan
kurang (34%), standar kerja kurang (31%), dan 7% rekayasa kurang. Pada dasarnya
penyebab terjadinya suatu kecelakaan tambang memiliki beberapa faktor yaitu:
1. Faktor
langsung
2. Faktor
penunjang
Dalam faktor langsung ada dua hal penyebab terjadinya
faktor langsung ini yaitu :
a. Tindakan
tidak aman, terdiri dari
·
Bekerja tanpa memperhatikan tanda – tanda
·
Bekerja dengan kecepatan berbahaya
·
Tidak memfungsikan alat pengaman (safety) yang dipakai
·
Menggunakan alat yang tidak aman
·
Penempatan barang tidak aman
·
Posisi kerja berbahaya
·
Mengganggu orang lain yang sedang bekerja
·
Tidak memakai alat proteksi
b. Keadaan
tidak aman, terdiri dari
·
Alat pengaman kurang sempurna
·
Mesin rusak atau haus
·
Desain mesin kurang baik
·
Tata letak mesin tidak aman
·
Pencahayaan tidak sempurna
·
Ventilasi tidak baik
·
Alat proteksi diri tidak berfungsi dengan baik
Klasifikasi
Akibat Kecelakaan Kerja (Standar OSHA)
Berdasarkan pada standar OSHA tahun 1970, semua luka
yang diakibatkan oleh kecelakaan dapat dibagi menjadi:
a. Perawatan
ringan (First Aid)
Perawatan
ringan merupakan suatu tindakan/ perawatan terhadap luka kecil berikut
observasinya, yang tidak memerlukan perawatan medis (medical treatment)
walaupun pertolongan pertama itu dilakukan oleh dokter atau paramedis.
Perawatan ringan ini juga merupakan perawatan dengan kondisi luka ringan, bukan
tindakan perawatan darurat dengan luka yang serius dan hanya satu kali
perawatan dengan observasi berikutnya.
b. Perawatan
Medis ( Medical Treatment )
Perawatan
Medis merupakan perawatan dengan tindakan untuk perawatan luka yang hanya dapat
dilakukan oleh tenaga medis profesional seperti dokter ataupun paramedis. Yang
dapat dikategorikan perawatan medis bila hanya dapat dilakukan oleh tenaga
medis yang pofesional: terganggunya fungsi tubuh seperti jantung, hati,
penurunan fungsi ginjal dan sebagainya; berakibat rusaknya struktur fisik dan
berakibat komplikasi luka yang memerlukan perawatan medis lanjutan.
c. Kematian
(Fatality)
Dalam hal ini, kematian yang terjadi
tanpa memandang waktu yang sudah berlalu antara saat terjadinya kecelakaan
kerja aaupun sakit yang disebabkan oleh pekerjaan yang dideritanya, dan saat si
korban meninggal.
1.4 Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program lingkungan
sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan
tersebut meliputi:
a.
Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi
dasar
b.
Pemeliharaan dan pengawasan kualitas
lingkungan
c.
Pengendalian dampak risiko lingkungan
d.
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan
merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor,
peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan
penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu
dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.
Upaya yang dilakukan dengan berbagai
metode seperti ameliorasi, penggunaan bahan organik, penggunaan mikroorganisme,
dan penanaman covercrop.
a.
Ameliorasi/remediasi lahan
Upaya pemberian masukan berupa kapur atau bahan
organik ke atas permukaan lahan atau ke dalam lubang tanam dengan tujuan untuk
memperbaiki sifatfisika, kimiawi dan biologi tanah. Ameliorasi Memiliki manfaat
sebagai berikut:
·
Meningkatkan pH tanah sehingga mendekatinetral
·
Menambah unsur Ca dan Mg
·
Menambah ketersediaan unsur hara, contohN,P
·
Mengurangi keracunan Al, Fe dan Mn
·
Memperbaiki kehidupan mikroorganisme.
b. Penggunaan
Bahan Organik
Bahan organik adalah kumpulan
beragam senyawa-senyawa organik kompleks yang sedang atau telah mengalami
proses dekomposisi, baik berupa humus hasil humifikasi maupun senyawa-senyawa
anorganik hasil mineralisasi dan termasuk juga mikrobia heterotrofik dan
ototrofik yang terlibat dan berada didalamnya. Penggunaan bahan organik
memiliki manfaat sebagai berikut :
·
Stimulan terhadap granulasi tanah,
·
Memperbaiki struktur tanah menjadi lebih remah,
·
Meningkatkan daya tanah menahan air sehingga drainase
tidak berlebihan, kelembaban dan
temperatur tanah menjadi stabil,
·
Menetralisir daya rusak butir-butir hujan,
·
Menghambat erosi.
c. Penanaman
Cover Crop
Tanaman kacang-kacangan penutup
tanah atau Cover Crop adalah setiap tanaman tahunan, dua tahunan, atau
tahunan tumbuh sebagai monokultur (satu jenis tanaman tumbuh bersama-sama) atau
polikultur (beberapa jenis tanaman tumbuh bersama-sama), untuk memperbaiki
berbagai kondisi yang terkait dengan pertanian berkelanjutan. Penggunaan Cover
Crop memiliki manfaat sebagai berikut:
·
Mengelola kesuburan tanah
·
Memperbaiki kualitas tanah
·
Memperbaiki kualitas air
d. Pemanfaatan
Mikroorganisme
Fungi atau jamur merupakan salah
satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah.
Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa
individual. Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk
mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu
menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah,
sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman.
1.5 Pencemaran Dan Penyakit Yang Timbul Akibat
Pertambangan
Usaha pertambangan
memang sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di
bumi ini menggunakan bahan-bahan yang berasal dari pertambangan. Contohnya:
a. Biji
besi digunakan sebagai bahan dasar membuat alat – alat rumah tangga dan
kendaraan
b. Alumunium
digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c. Emas
digunakan untuk membuat kalung, anting, cincin
d. Tembaga
digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada
suatu aktivitas pasti disana ada kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan di
pertambangan yaitu:
a. Pembukaan
lahan secara luas dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan
besar-besaran, ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan
apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
b. Menipisnya
SDA yang tidak bisa diperbarui. Hasil pertambangan merupakan Sumber Daya
yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan
datang.
c. Masyarakat
dipinggir area pertambangan menjadi tidak nyaman. Biasanya pertambangan
membutuhkan alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Pembuangan limbah
pertambangan yang tidak sesuai tempatnya. Dari sepenggetahuan saya bahwa
ke banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya.
Biasanya mereka membuangnya di kali, sungai, ataupun laut. Limbah tersebut tak
jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan
rusaknya di sector perairan.
d.
Pencemaran udara atau polusi
udara. Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan mentah,
biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal ini
mengakibatkan rusaknya lapisan ozon.
BAB II
INDUSTRI
2.1 Permasalahan Lingkungan Dalam Pembangunan
Industri
Jika kita ingin menyelamatkan
lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi
dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan
sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan
agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan
adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural,
misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi
(daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas
ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat
dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil
resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan
lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya
manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan
revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan,
teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan
manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi
kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu
menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka
kemajuan yang telah dicapai terutama berkat kemagnitudean teknologi akan
mengancam kelangsungan hidup manusia.
Dampak
Industri Dan Teknologi Terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses
pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan
baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Dari berbagai tantangan yang dihadapi
dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah
yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh
karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi
industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya
peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon
dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup
manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”. Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi
hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam
jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu,
teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi
manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis
pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya
wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan
kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti
tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis
aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis
untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata
CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan
justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer. Teknologi memungkinkan negara-negara
tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya
dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan
pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus
berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi,
era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin
sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak
memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses
dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang
diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika
ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang
telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh
negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara
berkembang dalam blok perdagangan.
Pertambahan penduduk
yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang
cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja
yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan
kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingakatkan baik secara kualitas
maupun kuantitas. Peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan
menyebabkan secara beransur-ansur tidak akan lagi tergantung kepada hasil
produksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup. Walau telah ditentukan
oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri hendaknya jangan
sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam kenyataannya yang lebih
banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang adalah
keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian terhadap
masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan mengakibatkan
pencemaran lingkungan oleh hasil pembuangan limbah industri yang kadang-kadang
diabaikan.
Oleh karena itu perlu
adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat
diperhitungkan sebelumnya segala pengaruh aktivitas pembangunan industri
tersebut terhadap lingkunganyang lebih luas. Dalam mengambil keputusan
pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula
secara hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan. Berikut ini ada
beberapa perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri
terhadap lingkungan sekitarnya :
a. Evaluasi
pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
b. Penelitian
dan pengawasan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangka panjang. Dari
sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan
menguntungkan.
c. Survey
mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
d. Berdasarkan
petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya,
keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
e. Bila
penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek
industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi
kerugian sepenuhnya.
Yang dimaksud dengan industri adalah
pengelolaan bahan baku menjadibahan jadi atau setengan jadi. Dan dalam
pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang
berupa hasil produksi dan hasil buangannya (sampah) banyak di antaranya terdiri
dari bahan-bahan yang dapat mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan
organis, bahan korosif, bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik
untuk pekerja maupun masyarakat di sekitar proyek.
2.2 Keracunan Barang Logam (Metaloid)
Pada Industri
Banyak sekali kecelakaan –
kecelakaan yang terjadi dalam melakukan pekerjaan di sektor perindustrian,
salah satunya adalah keracunan, dalam tulisan ini saya akan menuliskan
keracunan bahan logam (metaloid) dalam proses industrialisasi. Racun logam (metaloid) beserta senyawa
– senyawa yang sering terjadi pada industrialisasi adalah berasal dari timah
hitam, air raksa, arsen, chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor. Berikut ini penjelasan dari beberapa
logam yang disebutkan diatas :
a. Timah hitam
Keracunan
timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan
kadang gejalanya kambuh secara periodik. Kerusakan yang terjadi bisa
bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak – anak dan penyakit
ginjal. (Progresif pada dewasa). Timah hitam ditemukan pada :
·
Pelapis keramik
·
Cat
·
Baterai
·
Solder
·
Mainan.
Pemaparan
oleh timah hitam dalam jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara
:
·
Menelan serpihan cat yang mengandung timah hitam
·
Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam
(misalnya peluru, pemberat tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap
berada dalam lambung atau persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan
larut
·
Meminum minuman asam atau memakan makanan asam yang
telah terkontaminasi karena disimpan di dalam alat keramik yang di lapisi oleh
timah hitam (misalnya buah, jus buah, minuman berkola, tomat,
jus tomat, anggur, jus apel)
·
Membakar kayu yang di cat dengan cat yang mengandung
timah hitam atau baterai di dapur atau perapian
·
Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung senyawa
timah hitam
·
Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang di lapisi
timah hitam untuk menyimpan atau menyajikan makanan
·
Minum wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah
hitam
·
Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah hitam
·
Bekerja di tempat pengolahan timah hitam tanpa
menggunakan alat pelindung (seperti respirator, ventilasi maupun penekan debu)
·
Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil,
terutama melalui debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah hitam,
bisa meningkatkan kadar timah hitam pada anak – anak, karena itu perlu
diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan gejala.
Serangkaian
gejala yang khas bisa timbul dalam waktu beberapa minggu atau lebih, yaitu
berupa perubahan kepribadian, sakit kepala, di dalam mulut terasa logam, nafsu
makan berkurang dan nyeri perut samar – samar yang berakhir dengan muntah,
sembelit serta nyeri kram perut. Pada dewasa jarang terjadi kerusakan otak. Pada
anak – anak, gejalanya diawali dengan rewel dan berkurangnya aktivitas bermain
selama beberapa minggu. Kemudian gejala yang serius timbul secara mendadak dan
dalam waktu 1 – 5 hari menjadi semakin memburuk, yaitu berupa :
·
Muntah menyembur yang berlangsung terus menerus
·
Berjalan goyah/limbung
·
Kejang
·
Linglung
·
Mengantuk
·
Kejang yang tak terkendali dan koma.
b. Air Raksa
Air raksa
atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai oleh
banyak industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai sebagai
bahan campuran tumpatan gigi yaitu amalgam. Keracunan air raksa seperti halnya
dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui berbagai jalan antara lain
melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan minuman yang tercemar, ini salah
satu bentuk keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu :
·
Sebagai akibat air raksa cair atau uapnya ;
·
Sebagai akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg –
fulmitat ;
·
Sebagai persenyawaan air raksa organis.
c. Arsen
Arsen, arsenik,
atau arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang
memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah bahan
metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik : kuning,
hitam, dan abu – abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida,
herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy. Berikut ini adalah beberapa
gejala yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik, yaitu sebagai berikut
:
·
Kerontokan rambut merupakan tanda keracunan kronis
logam berat, termasuk arsen
·
Bau nafas seperti bawang putih merupakan bau khas
arsen
·
Gejala gastrointestinal berupa diare akibat racun
logam berat termasuk arsen
·
Muntah akibat iritasi lambung, diantaranya pada
keracunan arsen
·
Skin speckling gambaran kulit seperti tetes hujan pada
jalan berdebu, disebabkan oleh keracunan kronis arsen
·
Kolik abdomen akibat keracunan kronis
·
Kelainan kuku garis Mees (garis putih melintang pada
nail bed) dan kuku yang rapuh
·
Kelumpuhan (umum maupun parsial) akibat keracunan
logam berat.
d. Fosfor
Ada banyak sekali macam – macam
fosfor namun yang sangat beracun adalah fosfor jenis fosfor putih, dan fosfor
ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga,
pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api. Akibat dari keracunan fosfor
adalah sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang,
saluran pencernaan, pendarahan – pendarahan dan bila terhirup ke paru – paru
bisa menimbulkan oedema dan kerusakan paru.
Klasifikasi
Toksisitas
Untuk mengetahui apakah suatu bahan
atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu
diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam
buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004),
“Toksisitas adalah ukuran relatif derajat
racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang
sama.”
Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa
“toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk
menimbulkan kerusakan pada organisme hidup.”
Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal
Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan
per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatang
percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama. Selain LD-50 juga dikenal
istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat
yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per
million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari
suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu
tertentu.
Efek dan
Proses Fisiologis
Efek toksik akut berkolerasi secara
langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi
apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila
terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru. Secara fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia
atau makhluk hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu:
a.
Inhalasi (pernapasan)
b.
Tertelan
c.
Melalui kulit.
Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada
akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik. Organ tubuh yang terkena racun di
antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang,
ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting
tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya jika terkena racun.
Pertolongan
Korban
Apabila di suatu indutri terdapat
pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan
pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai
berikut :
a. Apabila
bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara
bersih.
b. Apabila
bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air
bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
c. Meminumkan
karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara
adsorpsi.
d. Meminumkan
air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
e. Meminumkan
susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan
fenol.
f. Untuk
memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam
laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang
peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan
memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
g. Jika
keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung,
dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak
diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin,
BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
h. Korban
segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada
di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan
bahan beracun tersebut. Dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada
kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari
bahaya yang tidak diinginkan.
2.3 Keracunan Bahan Organik Pada Industrialisasi
Kemajuan industri selain membawa
dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya
pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama
menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di
industri. Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan
organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga kerja sebagai sumber daya
manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan
peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya
lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya. Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis
dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti
beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan
methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya,
meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan
ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah,
serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik
sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang berat terdapat
pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan
darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan
kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena
menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya
adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara
permanen.
Nilai Ambang Batas (NAB) untuk
metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik
udara. Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan
permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras.
Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi
oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg
permeter kubik.
Keracunan-keracunan oleh
persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat
jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi,
pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol. Seperti halnya
etanol, persenyawaan persenyawaan yang tergolong diol mengakibatkan
depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal,
hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis.
Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan
penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara
lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan
bahan tersebut. Keracunan toksikan tersebut diatas tidak akan terjadi
manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan
pemenuhan standar dilakukan secara ketat.
2.4 Perlindungan
Masyarakat di Sekitar Industri
Masyarakat sekitar perusahaan
industri harus di lindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin
ditimbulkan oleh industrilisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air makanan,
tempat sektar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan udara dari
perusahaan-perusahaan industri. Semua perusahaan industri harus memperhatikan
kemungknan adanya pencemaran lingkungan, dimana segala macam hasil buangan
sebelum di buang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui prose
pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang di keluarkan.
Bila gas atau ua beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian
melalui peroses kimia sehingga gas/uap yag keluar bebas dar bahan-bahan yabg
berbahaya, Untuk udara dann air buangan yang mengandung partikel/ bahan-bahan
beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia
sehigga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari baha-bahan yang
berbahaya. Pemilihan cara ini umumnya didasarkan atas faktor – faktor :
a. Bahaya
tidaknya bahan – bahan buangan tersebut
b. Besarnya
biaya agar secara ekomomi tidak merugikan perusahaan
c. Derajat
efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi
lingkungan sekitar.
Selain oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus
melindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dar suatu
industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus di hindarkan dari kemungkinan
keracunan atau terkenenya penyakit oleh hasil dari produksi. Karena inu sebelum
dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu
secara seksama dan teliti apahan tidak akan merugikan manyarakat.
Perlindungan masyarakat dari bahaya –
bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk industri adalah tugas
wewenang Departemen Perindustrian, PUTL, kesehatan. Dalam hal ini Lembaga
Konsumen Nsional akan sangat membantu masyarakat dari bahaya – bahaya ketidakstabilan
hasil – hasil produksi khususnya bagi para konsumen umumnya bagi kepentingan
manyarakat. Selain itu, pengetahuan tentang keselamatan kerja mengenai
pencegahan dan sebab – sebab terjadinya kecelakaan merupakan hal yang tidak
kalah penting dalam hal melindungi masnyarakat dari bahaya yang di hasilkan di
lingkungan industri. Pencegahan merupakan cara yang paling efektif, dua hal
terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu perilaku yang tidak aman
dan kondisi lingkungan yang tidak aman, berdasarkan data dari Biro Pelatihan
Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan yang pernah terjadi sampai saat ini adalah
diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut :
a. Sembrono dan
tidak hati-hati
b. Tidak
mematuhi peraturan
c. Tidak
mengikuti standar prosedur kerja.
d. Tidak
memakai alat pelindung diri
e. Kondisi
badan yang lemah
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3%
dikarenakan sebab yang
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan.
tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam), selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat dan 73% dikarenakan
perilaku yang tidak aman. Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah
disebutkan.
Sebab – Sebab
Terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi yang
diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan halhal yang menyebabkan kecelakan tersebut. Ada dua sebab utama
terjadinya suatu kecelakaan. Pertama, tindakan yang tidak aman. Kedua, kondisi
kerja yang tidak aman. Orang yang mendapat kecelakaan luka-luka sering kali
disebabkan oleh orang lain atau karena tindakannya sendiri yang tidak menunjang
keamanan. Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain :
a. Memakai
peralatan tanpa menerima pelatihan yang tepat
b. Memakai alat
atau peralatan dengan cara yang salah
c. Tanpa
memakai perlengkapan alat pelindung, seperti kacamata pengaman, sarung tangan
atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut memerlukannya
d. Bersendang
gurau, tidak konsentrasi, bermain-main dengan teman sekerja atau alat perlengkapan
lainnya.
e. Sikap
tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan membawa barang berbahaya di tenpat
kerja
f. Membuat
gangguan atau mencegah orang lain dari pekerjaannya atau mengizinkan orang lain
mengambil alih pekerjaannya, padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan
tersebut.
2.5 Analisis Dampak Lingkungan Industri
Sebuah pembangunan fisik yang
dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar
memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu.
tidak bisa dinaikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan
meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan
terbukanya lapangan pekerjaan. Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik
Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan ekonomi
menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu sisi, pembangunan akan
meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya pendapatan masyarakat
atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek buruk terhadap
lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan
kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap
lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya sektor
industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat akan
dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut maka
dengan munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di Bangka
Belitung ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah
tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes),
maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan
sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di
perusahaannya. Sugiharto, dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah”
menyebutkan bahwa
“Efek samping dari limbah tersebut
antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia karena dapat
membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi ekonomi karena
dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun tanam-tanaman dan
peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang ada di dalam air
seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya efek sampingnya
adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan pemandangan
yang tidak sedap dipandang.”
Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah
industri dan pembangunan tidak kita sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan
dan industri yang dilakukan sama sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak
bangunan dan industri di Bangka Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah
industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya
dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya
yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah kita bahwa ternyata,
kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata tetapi
pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan akan
membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan informasi
bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya, tanpa
disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita seperti
tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal,
alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita
sadari.
Berdasarkan pertimbangan diatas,
perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu
industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena itu, perlu
dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut menghasilkan limbah
yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah
yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Sehingga segera dapat ditetapkan
perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta teknik yang
dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru diperbolehkan
dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan
bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya sebuah industri
dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan
limbahnya.
Apabila peraturan yang ada ditaati
oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan terbendung.
Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang dilakukan di
Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini merupakan sebuah
bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai belum menimbulkan
efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka
Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran
baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada
aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya.
Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang belum terlihat. Inilah
yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum ada efek yang terlihat
secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan masyarakat akan informasi
tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu oleh
masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan limbah
secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan
oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka Belitung.
Diharapnya limbah yang tadinya merupakan buangan dari sebuah industri atau
pembangunan akan menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan untuk
kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi untuk
menangani persoalan limbah. Lakukan sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran
dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya
permasalahan dulu baru melakukan sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah
melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat
dipahami.
2.6 Pertumbuhan Ekonomi Dan Lingkungan Hidup
Memahami Masalah Lingkungan Dan
Pencemaran Oleh Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi. Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa
makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan
hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan
lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul dalam ekosistemnya,
memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber – sumber daya
alam bagi kebutuhan hidupnya. Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat
dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang
berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat
dibagi atas
a. Fisiokimia
seperti air, udara, tanah, dan sebagainya
b. Biologi,
seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya
c. Sosial
ekonomi seperti pendapatan
d. Kesehatan,
adat-istiadat, agama, dan lain-lain.Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang
tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem,
yang didalamnya didapati proses pergerakan energi dan hara (material) dalam
suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.
Dalam memanipulasi lingkungan
hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang
ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat
lingkungan hidup dikategorikan atas dasar :
a. Jenis dan
jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut
b. Hubungan atau
interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut
c. Kelakuan atau
kondisi unsur lingkungan hidup
d. Faktor – faktor
non materil, seperti cahaya dan kebisingan.
Dalam suatu perekonomian modern,
setiap aktivitas mempunyai keterkaitan dengan aktivitas lainnya. Apabila semua
keterkaitan antara suatu kegiatan dengan kegiatan lainnya dilaksanakan melalui
mekanisme pasar atau melalui suatu sistem, maka keterkaitan antar berbagai
aktivitas tersebut tidak menimbulkan masalah. Akan tetapi banyak pula
keterkaitan antar kegiatan yang tidak melalui mekanisme pasar sehingga timbul
berbagai macam masalah. Keterkaitan suatu kegiatan dengan kegiatan lain yang
tidak melalui mekanisme pasar adalah apa yang disebut dengan eksternalitas.
Secara umum
dapat dikatakan bahwa eksternalitas adalah suatu efek samping dari suatu
tindakan pihak tertentu terhadap pihak lain, baik dampak yang menguntungkan
maupun yang merugikan. Eksternalitas
hanyalah apabila tindakan seseorang mempunyai dampak terhadap orang lain atau
segolongan orang lain tanpa adanya kompensasi apapun juga sehingga timbul
inefisiensi dalam alokasi faktor produksi. Eksternalitas timbul pada dasarnya karena aktivitas manusia yang tidak
mengikuti prinsip-prinsip ekonomi yang berwawasan lingkungan. Dalam pandangan
ekonomi, eksternalitas dan ketidakefisienan timbul karena salah satu atau lebih
dari prinsip – prinsip alokasi sumber daya yang efisien tidak terpenuhi. Karakteristik barang atau sumberdaya publik, ketidaksempurnaan pasar,
kegagalan pemerintah merupakan keadaan-keadaan dimana unsur hak pemikiran atau
pengusahaan sumber daya (property rights) tidak terpenuhi. Sejauh semua faktor
ini tidak ditangani dengan baik, maka eksternalitas dan ketidakefisienan ini
tidak bisa dihindari. Jika hal ini dibiarkan,
maka ini akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap ekonomi
terutama dalam jangka panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Tambunan M.P.. Hubungan Industri Dengan Lingkungan Sosial Masyarakat Menetap. http://www.lontar.ui.ac.id//opac/themes/libri2/detail.jsp?id=72691&lokasi=lokal
diakses 27 Desember 2015.
Jauhari, Ahmad. 2010. Mewaspadai Toksisitas Bahan Beracun
Ratni Naniek. 2009. Dampak Toksikan Bahan-Bahan Organik Terhadap Kesehatan Kerja.
Elly. 2006. Perilaku Konsumtif Masyarakat Desa Di
Lingkungan Industri.
diakses 28 Desember 2015
Santoso Budi.
1999. Ilmu Lingkungan Industri.
Universitas Gunadarma, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar