KASUS DUGAAN SUAP YANG DILAKUKAN OLEH ARTIS
UNTUK MERINGANKAN BEBAN HUKUMAN
PAPER
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh :
ADHIWIRATAMA
YOGA NARARYA
1D414139
KELAS 2IB05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS GUNADARMA
ABSTRAK
Tindak
Pidana Korupsi menjadi perbincangan hangat dalam media massa maupun elektronik,
seiring berjalannya waktu marak kasus korupsi meliputi berbagai macam jenis
yang sekilas ini bukan kasus korupsi namun jika dikaji ulang dengan berbagai
aspek penyelidikan maka baru terlihat sebenarnya kasus korupsi tersebut.
Pemberitaan media massa atau elektronik saat ini tengah hangat memberitakan
kasus dugaan suap yang dilakukan artis bernama Saipul Jamil, masyarakat
sebelumnya sudah mengetahui bahwa artis tersebut juga tersangkut dengan kasus
pelecehan seksual. Pemberitaan mengenai kasus suap artis Saipul Jamil berikut
dikutip dari laman tribunnews.com yang diakses tanggal 17 Juni 2016.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
memeriksa Saipul Jamil dalam dugaan kasus suap kepada panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Utara. Diduga, Saipul Jamil
terlibat dalam kasus suap tersebut dalam rangka mengurangi vonis Saipul Jamil
yang awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan pemeriksaan
kepada Saipul Jamil, yang kini sudah menjadi terpidana. "Penyidik
akan melakukan pemeriksaan dahulu terhadap empat tersangka dan juga nantinya Saipul Jamil,"
kata Basaria kepada wartawan saat mengadakan jumpa pers di gedung KPK di
kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6). Karena statusnya Saipul Jamil
adalah tahanan, maka KPK akan mengikuti prosedur yang berlaku untuk melakukan
pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut tersebut.
"Perlu koordinasi
dengan kejaksaan untuk menghadirkan dia (Saipul Jamil) dalam pemeriksaan dengan
penyidik KPK," ucapnya. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil
mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap, kepada
panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/6/2016)
pukul 10.40 WIB di kawasan Sunter. Tujuh orang tersebut diantaranya adalah DS,
dua orang supir, BN, R, K, HS (kakak kandung Saipul Jamil)
yang ditangkap dalam empat lokasi yang berbeda.
Tiga orang yakni panitera
pengganti DS dan dua orang supir sudah dipulangkan, tetapi bisa dipanggil
kembali jika KPK membutuhkan penyelidikan lebih lanjut. Empat lokasi terpisah
tersebut, KPK berhasil mengamankan tersangka BN dan R ditangkap di daerah
Sunter, Jakarta Utara setelah BN memberikan uang sebesar Rp. 250 juta kepada R.
Kemudian KPK mengamankan SH di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara
pukul 13.00 WIB. Lalu kemudian KPK mengamankan DS sebagai panitera pengganti di
kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pukul 18.00 WIB,
dan terakhir menangkap K di bandara Soekarno Hatta pukul 20.00 WIB," kata Basaria Panjaitan. (Arie Puji Waluyo).
Pemberitaan
tersebut merupakan sudah maraknya kasus korupsi yang terjadi saat ini,
menimbulkan suatu ancaman nasional dimana semua kasus yang terjadi dari awal
hingga saat ini merupakan kasus yang membuat moral dan suatu penyakit endemik
di kalangan publik figur. Akibatnya masyarakat mengganggap hal seperti ini
suatu trend masa kini.
Kasus
korupsi yang terjadi menjadi ancaman nasional meliputi banyak aspek jika
ditinjau lebih lanjut untuk menemukan akar permasalahannya. Kasus korupsi
memiliki banyak wujud dengan cara yang beraneka ragam untuk menguntungkan suatu
pihak tertentu tanpa disadari korupsi bisa terjadi dalam kehidupan sehari –
hari yang kita lakukan tanpa disadari, pentingnya pemahaman lebih terhadap
ancaman nasional ini agar lebih banyak dari kita mengetahui betapa
menghancurkannya kasus korupsi ini.
PENDAHULUAN
Kasus
korupsi atau dikenal dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan kasus
yang sedang marak terjadi di Indonesia dengan beragam model kasus mulai dari
kasus penyuapan, penggelapan dana, cuci uang (money laundry), hingga penempatan posisi jabatan. Indonesia
memiliki semua permasalahan kasus korupsi tersebut yang menyebabkan kasus
korupsi ini menjadi ancaman nasional, kasus yang terbaru adalah dugaan suap
yang dilakukan artis bernama Saipul Jamil dengan menyuap panitera persidangan
atas kasus pelecehan seksual untuk meringankan hukuman yang membelit artis
tersebut.
Ditinjau dari kasus korupsi ini,
begitu berbahaya tindak pidana ini hingga menjadikannya suatu ancaman nasional.
Jika dilihat dari aspek pengetahuan, ancaman nasional dari tindak pidana
korupsi yang perlu kita ketahui dengan baik adalah hal yang dilanggar dengan
hukum yang berjalan di Indonesia dan apa yang menjadi pilar pendukung
berdirinya negara Indonesia meliputi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI,
Undang – undang Dasar 1945. Menjadikan kasus korupsi ini suatu tindak pidana
yang harus dihindari dan sangat berbahaya tidak hanya masa sekarang namun
berdampak sebagai penyakit endemik yang dapat membuat pola pikir masyarakat
tindakan korupsi adalah tindakan yang biasa karena kerap terjadi dan menjadi
pemberitaan media massa atau elektronik.
Kasus korupsi menurut penelitian
sudah terjadi di berbagai negara dengan berbagai macam instansi yang terkait, salah
satu lembaga pengamat kasus korupsi mengatakan bahwa korupsi terjadi akibat
kurangnya pemahaman akan pentingnya penggunaan suatu dana atau jabatan dan
pemenuhan rasa puas. Menurut penulis pribadi pernyataan tersebut bermakna bahwa
jika suatu instansi atau pejabat yang diberi suatu wewenang dan menggunakan
wewenang tersebut dengan baik serta paham sebab akibat yang akan ditimbulkan
maka kasus korupsi dapat dihindarkan, namun pendapat ini masih meragukan dan
kurang kuat. Dilihat kembali dengan pemenuhan rasa puas berkaitan dengan rasa
syukur terhadap apa yang dimiliki saat ini hal ini merupakan pendekatan pribadi
terhadap masing – masing Tuhan yang dianut lebih ke arah sikap religius dari
pribadi itu sendiri.
INDIKASI
Kurangnya
pemahaman sejak dini yang diajarkan pada masa kecil dan jauhnya diri dari sang
Pencipta menjadi faktor utama yang mengindikasikan kasus tindak pidana korupsi.
Saat ini pula penyuluhan akan hukuman dan peraturan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi sudah dilakukan, namun masih dirasa kurang efektif. Sejak
awal tahun 2000 kasus korupsi mulai dikenal oleh masyarakat dan banyaknya
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang lahir untuk mengulas kasus – kasus
korupsi yang terjadi.
SOLUSI
Pemahaman akan bahaya dari Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) sudah banyak dilakukan, namun sudah efektif dalam kehidupan
masyarakat dan pejabat pemerintahan itu hanya sebatas penilaian dari lembaga
yang mengivestigasi. Fakta yang ada kasus semakin kerap terjadi dengan berbagai
macam model, kasus yang terjadi dugaan suap yang dilakukan artis “public figure” untuk meringankan beban
hukuman yang menimanya melanggar banyak hukum yang berlaku di Indonesia,
seperti
Menurut ketentuan Pasal
5 dan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi
maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU
Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling
sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai
negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau
huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 12
UU Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Yang dimaksud dengan “penyelenggara
negara” disebutkan dalam penjelasan
Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor adalah penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme, yaitu:
1.
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.
Menteri;
4.
Gubernur;
5.
Hakim;
6.
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan
7.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
Begitu
banyak penjelasan mengenai tindak pidana korupsi dari segi hukum yang berlaku
di Indonesia, korupsi juga dapat menodai dalam Pancasila sila ke 1 yang
berbunyi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”
Pancasila sila ke 2 yang berbunyi
“Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”
Hal tersebut sudah jelas bahwa tindakan korupsi sangat
dilarang oleh umat yang beragama, karena merugikan pihak lain yang menjadi
korban baik langsung ataupun tidak langsung. Kurangnya rasa syukur dan
pendekatan terhadap sang Pencipta serta pentingnya para tokoh pemuka agama
untuk menjelaskan dan memberi pengarahan kepada jamaah akan bahaya, meruginya
tindakan tercela korupsi. Banyak makna dan teori yang muncul akan suatu
permasalahan yang terjadi akibat perbincangan dari penelitian terhadap instrumen
objek – objek pendukung, dengan kata lain semua pihak memiliki hak untuk turut
andil akan tindakan korupsi dan semua pihak tersebut mengemukakan
“Stop
korupsi, katakan tidak pada korupsi!”
Kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan korupsi adalah tindakan
yang tidak beradab dan sangat merugikan, itulah makna mengapa sila 2 Pancasila
tersebut ternodai karena manusia masyarakat Indonesia yang berlandaskan
kehidupan Pancasila tidak akan melakukan tindakan korupsi. Itulah pentingnya
Pendidikan Kewarganegaraan yang benar – benar mengimplementasikan kehidupan
bermoral pancasila dalam kehidupan bermasyarakat sehari – hari, sehingga
masyarakat yang dibina tersebut akan memahami dengan jelas apa yang mereka
sikapi serta apa yang mereka hadapi dengan berbagai macam wujud tindakan
korupsi.
Dengan
paham akan hukuman dari peraturan yang berlaku dan makna dari pilar – pilar
Indonesia diharapkan masyarakat paham akan bahaya dari tindak pidana korupsi
dan segala perihal yang berkaitan, sehingga akan terwujud masyarakat yang
peduli, bersinergi, teladan dan cerdas pada akhirnya masyarakat dapat memilah,
menanggapi serta tidak menutup mata telinga akan kasus tindak pidana korupsi.
REFERENSI
Penulisan paper atau analisis akan
permasalahan yang terjadi ini tidak luput dari peran pihak lain yang membantu
untuk kelengkapan materi tulisan, referensi didapatkan dengan melihat media
massa elektronik (online) untuk
berita yang sedang menjadi bahasan saat ini dengan sebagai materi guna memperkuat
apakah yang seharusnya ditindak dengan melihat kitab undang – undang serta
sumber dari pengamat hukum dalam media elektronik.
Untuk Versi Softcopy, Klik disini