Kamis, 19 November 2015
Senin, 16 November 2015
Perkembangan penduduk dan Pengetahuan Lingkungan
PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA
DAN ILMU TEKNOLOGI SERTA
PENGETAHUAN LINGKUNGAN
MAKALAH PENGANTAR
LINGKUNGAN
PERTEMUAN KEDUA
Oleh :
ADHIWIRATAMA
YOGA NARARYA
1D414139
KELAS 2IB05
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BAB
I
PERKEMBANGAN PENDUDUK
INDONESIA
1.1
Landasan Perkembangan Penduduk
Indonesia
Penduduk adalah orang atau
sekumpulan orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negara, dan pulau)
yang tercatat sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di tempat
tersebut. Berdasarkan tempat lahir dan lama tinggal penduduk suatu daerah dapat
dibedakan menjadi empat golongan, yaitu penduduk asli, penduduk pendatang,
penduduk sementara, dan tamu. Penduduk asli adalah orang yang menetap sejak
lahir. Penduduk pendatang adalah orang yang menetap, tetapi lahir dan berasal
dari tempat lain. Penduduk sementara adalah orang yang menetap sementara waktu
dan kemungkinan akan pindah ke tempat lain karena alasan pekerjaan, sekolah,
atau alasan lain. Adapun tamu adalah orang yang berkunjung ke tempat tinggal
yang baru dalam rentang waktu beberapa hari dan akan kembali ke tempat asalnya.
Gagalnya program (KB) Keluarga
Berencana yang di usung oleh pemerintah untuk menekan jumlah penduduk. Karena
faktor – faktor tersebut tidak berjalan dengan semestinya, maka penduduk
Indonesia tidak terkendali dalam perkembangannya. Seharusnya dengan dua orang
anak cukup, maka ini lebih dari dua orang dalam setiap suami istri. Karena
perkembangan penduduk yang sangat tidak terkendali, maka banyak terjadinya
kemiskinan, pengangguran, kriminalitas, gelandangan, anak jalanan, dan
sebagainya. Dan masalah permukiman yang tidak efisien lagi. Banyaknya rumah
yang lingkungannya kumuh dapat menyebabkan berbagai macam penyakit. Oleh sebab
itu, 50% penduduk Indonesia hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan
pendidikan.
1.2 Pertambahan
Penduduk dan Lingkungan Pemukiman
Penduduk dunia saat ini telah
mencapai lebih dari 6 miliar, dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen
tinggal di negara-negara berkembang. Sementara itu, United Nations (2001)
memproyeksikan bahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terus
meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angka ini
merupakan dua kali lipat angka pertumbuhan penduduk total negaranegara
berkembang pada umumnya, yakni sekitar 1,2 persen. Meski penduduk perkotaan di
negara-negara maju juga meningkat dengan angka pertumbuhan yang lebih besar
daripada angka pertumbuhan penduduk totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh
lebih besar daripada negara-negara berkembang, pertumbuhan perkotaan di Negara
negara berkembang tetap lebih cepat disertai dengan meningkatnya penduduk
perkotaan secara absolut.
Sensus Penduduk 2000 menunjukkan
bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia telah mencapai lebih dari 85 juta
jiwa, dengan laju kenaikan sebesar 4,40 persen per tahun selama kurun
1990-2000. Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen dari total jumlah penduduk. Mengikuti
kecenderungan tersebut, dewasa ini (2015) diperkirakan bahwa jumlah penduduk
perkotaan telah melampaui 100 juta jiwa, dan kini hampir setengah jumlah
penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja berdampak
sangat luas pada upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah
perkotaan, termasuk pula lingkungan pemukiman perkotaan yang ikut bertambah
populasinya. Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan dapat
berarti bahwa penduduk berbondong-bondong pindah dari perdesaan ke perkotaan,
atau dengan kata lain penduduk melakukan urbanisasi.
Secara demografis sumber pertumbuhan
penduduk perkotaan adalah pertambahan penduduk alamiah, yaitu jumlah orang yang
lahir dikurangi jumlah yang meninggal; migrasi penduduk khususnya dari wilayah
perdesaan (rural) ke wilayah perkotaan (urban); serta reklasifikasi, yaitu
perubahan status suatu desa (lokalitas), dari lokalitas rural menjadi lokalitas
urban, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Sensus oleh Badan Pusat
Statistik. Tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah
mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan squatter
(permukiman liar). Untuk mencapai upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut,
diperlukan penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan
memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya. Pemahaman
yang komprehensif kriteria tersebut akan memudahkan perumusan kebijakan
penanganan serta penentuan indikator keberhasilannya. Berkembangnya pertambahan
penduduk harus juga diikuti oleh banyaknya lowongan kerja karena jika tidak
adanya lowongan kerja akan terjadi suatu tingkat pengangguran yang tidak
sedikit. Jika hal ini tidak diperhatikan maka akan banyak tingkat kriminal.
Lingkungan yang banyak penduduknya biasanya dapat mengurangi keindahan tempat
pemukiman tersebut seperti banyaknya sampah karena banyaknya penduduk yang
membuang sampah sembarangan.
Rumah pada hakekatnya merupakan
kebutuhan dasar (basic needs) manusia selain sandang dan pangan, juga
pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu maka dalam upaya penyediaan perumahan
lengkap dengan sarana dan prasarana permukimannya, semestinya tidak sekedar
untuk mencapai target secara kuantitatif (baca: banyaknya rumah yang tersedia),
semata-mata, melainkan harus dibarengi pula dengan pencapaian sasaran secara
kualitatif (baca: mutu dan kualitas rumah sebagai hunian), karena berkaitan
langsung dengan harkat dan martabat manusia selaku pemakai. Artinya bahwa
pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang layak, akan dapat
meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan di dalam
masyarakat Indonesia perumahan merupakan pencerminan dan pengejawatahan dari
diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam satu kesatuan dan
kebersamaan dalam lingkungan alamnya.
1.3 Pertumbuhan
Penduduk dan Tingkat Pendidikan
Suatu wilayah dengan pertambahan penduduk yang pesat dapat
menyebabkan masalah – masalah pendidikan, pengangguran, kesenjangan sosial dan
masalah-masalah lainnya. Dengan jumlah penduduk yang besar maka fasilitas-
fasilitas sosial, pendidikan dan pekerjaan juga ikut meningkat. Jika penduduk
di suatu kota yang padat tidak terpenuhi fasilitas pendidikannya maka akan
menyebabkan penurunan tingkat pendidikan wilayah tersebut. Tingkat pendidikan
yang rendah dapat menyebabkan pengangguran sehingga dampak pada tingkat
perekonomian juga memburuk. Jika masalah ini terus diabaikan maka kemerosotan
negara tidak dapat dihindari. Tingkat pendidikan yang buruk dapat menyebabkan
anak-anak mengalami depresi. Hal ini memicu terjadinya pekerjaan-pekerjaan yang
tidak layak dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Bahkan dampak lain dari
masalah ini bisa menyebabkan tingkat tindakan kriminal yang dilakukan anak-anak
meningkat. Generasi muda dan anak-anak yang cerdas adalah kunci kemajuan suatu
negara. Jika masa kanak-kanak mereka diisi dengan hal-hal negatif maka jalan
menuju kesuksesan bangsa akan semakin jauh.
Negara Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang
sehingga untuk melaksanakan pembangunan dalam segala bidang belum dapat
berjalan dengan cepat, karena kekurangan modal maupun tenaga tenaga ahli/
terdidik, Akibatnya fasilitas secara kualitatif dalam bidang pendidikan masih
terbatas. Pertambahan penduduk yang cepat, lepas daripada pengaruhnya terhadap
kualitas dan kuantitas pendidikan, cenderung untuk menghambat perimbangan
pendidikan. Kekurangan fasilitas pendidikan menghambat program persamaan atau
perimbangan antara pedesaan dan kota, dan antara bagian masyarakat yang kaya
dan miskin.
Oleh karena itu, masyarakat dalam mencapai pendidikan yang
tinggi masih sedikit sekali. Hal ini disebabkan karena :
1.
Tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah
rendah.
2.
Besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang
dengan penyediaan sarana pendidikan.
3.
Pendapatan perkapita penduduk di Indonesia
rendah sehingga belum dapat memenuhi Kebutuhan hidup primer, dan untuk biaya
sekolah.
Dampak
yang ditimbulkan dari rendahnya tingkat pendidikan terhadap pembangunan adalah:
1. Rendahnya
penguasaan teknologi maju, sehingga harus mendatangkan tenaga ahli dari negara
maju. Keadaan ini sungguh ironis, di mana keadaan jumlah penduduk Indonesia
besar, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan tenaga ahli yang sangat diperlukan
dalam pembangunan.
2. Rendahnya
tingkat pendidikan mengakibatkan sulitnya masyarakat menerima hal-hal yang
baru. Hal ini nampak dengan ketidak mampuan masyarakat merawat hasil
pembangunan secara benar, sehingga banyak fasilitas umum yang rusak karena
ketidakmampuan masyarakat memperlakukan secara tepat. Kenyataan seperti ini
apabila terus dibiarkan akan menghambat jalannya pembangunan.
1.4 Pertumbuhan
Penduduk dan Penyakit yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup
Dalam dalam
masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan masalah kesehatan atau penyakit
yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan yang kurang terawat
ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan yang tidak terawat
yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni wilayah tersebut
yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah penduduk. Untuk
menjamin kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih
banyak daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam
semua sektor kesehatan.
Usaha-usaha
secara terintegrasi dari semua sektor, termasuk organisasi-organisasi, individu
– individu, dan masyarakat diperlukan untuk pengembangan pembangunan sosio – ekonomi
yang berkelanjutan dan manusiawi, menjamin dasar lingkungan hidup dalam
menyelesaikan masalah – masalah kesehatan. Seperti semua makhluk hidup, manusia
juga bergantung pada lingkungannya untuk memenuhi keperluan-keperluan kesehatan
dan kelangsungan hidup. Kesehatanlah yang rugi apabila orang-orang menghadapi
unsur-unsur lingkungan yang tidak ramah seperti binatang-binatang mikro,
bahan-bahan beracun, musuh bersenjata atau supir – supir yang mabuk.
Kesehatan
manusia adalah keperluan dasar untuk pembangunan berkelanjutan. Tanpa
kesehatan, manusia tidak dapat membangun apa pun, tidak dapat menentang
kemiskinan, atau melestarikan lingkungan hidupnya. Sebaliknya, pelestarian
lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk kesejahteraan manusia dan proses
pembangunan. Lingkungan yang sehat menghasilkan masyarakat yang sehat,
sebaliknya lingkungan yang tidak sehat menyebabkan banyak.
1.5 Pertumbuhan Penduduk dan Kelaparan
Pertumbuhan
penduduk adalah perubahan suatu wilayah yang dikarenakan bertambahnya angka
kelahiran maupun berkurangnya jumlah penduduk yang dikarenakan angka kematian
bertambah,perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain atau ke tempat
lain seperti migrasi,transmigrasi dab sebagainya. Jumlah penduduk disuatu
wilayah saat ini sangat mencemaskan selain bertambahnya jumlah penduduk maka
semakin sempit pula bagi mereka yang untuk mendapatka lapangan pekerjaan
ataupun untuk mencari mata pencarian mereka untuk menjalani kebutuhan
hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di bangsa ini akan bertambah
yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk berusaha mendapatkan kerja
untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya penduduk maka semakin
sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.
Dari masalah tersebut maka angka
kematian pun semakin bertambah,dan bisa merepotkan para pemerintah untuk
menyensus penduduk yang bertempat tinggal,walaupun pemerintah sudah
mencanangkan program untuk keluarga yang berencana tetapi sulit untuk bagi kita
menjalankan perintah tersebut dikarenakan masalah ekonomi dan kebutuhan yang
mendesak. Maka dari itu semoga pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk
menjalankan program tersebut di antaranya mencegah orang untuk
bermigrasi,karena dengan migrasi banyak orang yang menganggur dan menyusahkan
pemerintah untuk menyensus selain itu para migrasi yang tidak bekerja hanya
menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan kepadatan penduduk yang sia – sia dan
menyebabkan banyak orang yang kelaparan yang bisa mengakibatkan kematian.
1.6 Kemiskinan
dan Keterbelakangan
Kemiskinan dan keterbelakangan
begitu erat kaitannya satu sama lain sehingga dapat dianggap sebagai satu
pengertian, maka digunakan satu istilah saja, yaitu kemiskinan di mana sudah
terkait pengertian keterbelakangan. Dampak
kemiskinan terhadap orang-orang miskin sendiri dan terhadap lingkungannya, baik
lingkungan social maupun lingkungan alam, dengan sendirinya sudah jelas
negative. Orang miskin tidak mampu memenuhi kebutuhan gizi minimal bagi dirinya
sendiri maupun bagi keluarganya. Dampak kemiskinan terhadap lingkungan social
tampakmengalirnya penduduk ke kota-kota tanpa bekal pengetahuan apalagi bekal
materi. Akibatnya antara lain ialah banyaknya tukang becak, pemungut punting,
gelandangan, pengemis, dan sebagainnya yang menghuni kampung-kampung liar dan
jorok di gubuk-gubuk reot yang tidak pantas didiami manusia.
Sebab – sebab kemiskinan yang pokok
bersumber dari empat hal, yaitu mentalitas si miskin itu sendiri, minimnya keterampilan
yang dimilikinya, ketidakmampuannya untuk memanfaatkan kesempatan – kesempatan yang
disediakan, dan peningkatan jumlah penduduk yang relatif berlebihan. Kemiskinan
dan keterbelakangan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah
ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari
segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah
yang telah mapan, dan lainnya.
BAB II
ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
2.1 Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan lingkungan yang
berprinsip
“memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan
kebutuhan generasi masa depan”.
Pembangunan
berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai
pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan
tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial. Pembangunan
berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas
daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan:
pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut
ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi
pembangunan berkelanjutan.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain
menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara
dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi
keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam
banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran
dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran
udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya
tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan
manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya
alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan
daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup.
Otonomi Daerah dewasa ini, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu
pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang
No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam
melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan
terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan
pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri
Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan
permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan
lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam
dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.
Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan
transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi
bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.
Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.
Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun
pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para
pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat
dengan kualitas lingkungan yang baik.
2.2 Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian
tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman
untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan
pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam
perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu
lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran,
erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Indonesia
adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam. Melimpah ruahnya
sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman dulu. Penjajahan
yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan akan
potensi sumber daya alam ini. Secara alami, kehidupan ini memang
merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan
sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal
balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor-faktor
yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan
sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh
kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Sekian lama
terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan kondisi alam yang
sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya mineral yang juga
ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat ini hanya bisa
menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang kemudian
menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya adalah
pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan
potensi alam. Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik,
sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1.
Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.
Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2.
Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
3.
Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
2.2.1 Penularan Penyakit Melalui Air
Air adalah mutlak bagi kehidupan.
Tetapi jika kualitas air tidak di perhatikan, maka air dapat menjadi sumber
penyebab penyakit. Air dapat mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk
kehidupan, bila terdapat pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber
kehidupan manusia. Banyak penyakit menular yang bersumber pada air. Penyakit
virus dapat bersumber pada air, seperti radang mata yang sering di dapat
setelah berenang di kolam yang kurang terpelihara. Air selain dapat menularkan
penyakit secara langsung, dapat juga menjadi tempat perindukan berbagai macam
penyakit. Berbagai serangga memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk
yang dapat menularkan berbagai macam penyakit.
Tumbuhan air juga dapat menjadi
habitat dari faktor penyakit. Keong air yang dapat memerlikan schistosomiasis
dari tumbuh – tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di
sekitar air juga dapat menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit
leptopirosis.
2.2.2 Penularan Penyakit Melalui udara
Penyakit dapat ditularkan dengan
menghirup penyebab penyakit dalam pernafasan. Penyakit influensa dan
tuberkulosis adalah contoh – contoh yang terinfeksi melalui udara. Pencemaran
udara dengan berbagai bahan kimia dapat menyebabkan kerusakan langsung pada paru
– paru.
Selain itu dapat menyebabkan
iritasi pada paru – paru sehingga mudah terserangoleh penyakit infeksi sekunder
seperti TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai penyebab
kanker paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
2.2.3 Penularan Penyakit Melalui Tanah
Air tanah banyak mengandung
penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran manusia dan hewan, baik secara
sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus dapat terjadi jika luka kena
tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau manusia, yang mengandung
penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah juga banyak di temukan
bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing – cacing perut penyebarannya
melalui tanah, telurnya di keluarkan dengan tinja.
Jika sampai di tanah, telur –
telur itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif yang sudah siap untuk tumbuh di
dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi jika telur-telur yang masak
ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh tanah yang mengandung telur tadi
atau memakai tangan yang kotor.
Dalam Pasal 47 ayat 1
menjelaskan :
“Setiap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan
dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.”
Analisis risiko
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengkajian risiko
b.
pengelolaan risiko
dan
c.
komunikasi risiko.
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun
1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup
agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari
hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi
negara dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit
area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian
besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau
rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia
sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah
China dan Amerika Serikat.
Pengrusakan
lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga
mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan
bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas
lingkungan semakin menjadi. Presiden sebagai penanggung jawab pengelolaan
negara seharusnya bisa dengan cepat mengambil langkah-langkah kongkret untuk
menanggulangi segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang
mendukung seharusnya segera ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk
pula satgas mafia lingkungan hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah
yang ada. Aturan yang ada juga seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku
masyarakat. Masalah-masalah lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum,
banyak masalah, ada aturan namun minim tindakan.
2.3 Kesadaran Lingkungan
Banyak
ahli yang mengemukakan teori kesadaran lingkungan. Hasil penelitian teoritik
tentang kesadaran lingkungan hidup dari Neolaka (1991), menyatakan bahwa
kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam
hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan
masing-masing individu. Hussel yang dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa
kesadaran adalah pikiran sadar (pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud
yang sadar, bagian dari sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam
alam dan harus dijelaskan berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab,
pikiran inilah menggugah jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih
baik-buruk, indah – jelek.
Buletin
Para Navigator (1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi
setiap orang yang ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari
beberapa aspek antara lain : kemampuan membuka mata dan menafsirkan apa yang
dilihat, kemampuan aktivitas, dan kemampuan berbicara. Jika seseorang mampu
melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut
dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita
untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui
buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya. Kesadaran lingkungan menurut M.T
Zen (1985) adalah usaha melibatkan setiap warga Negara dalam menumbuhkan dan
membina kesadaran untuk melestarikan lingkungan berdasarkan tata nilai, yaitu
tata nilai dari pada lingkungan itu sendiri dengan filsafat hidup secara damai
dengan alam lingkungannya (Neolaka; 2008)
Menurut Emil Salim
(1982),
“Kesadaran lingkungan
adalah upaya untuk menumbuhkan kesadaran agar tidak hanya tahu tentang sampah,
pencemaran, penghijauan, dan perlindungan satwa langka, tetapi lebih dari pada
itu semua, membangkitkan kesadaran lingkungan manusia Indonesia khususnya
pemuda masa kini agar mencintai tanah air.”
Daniel Chiras
(Neolaka;2008) menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah
etika lingkungan. Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan
yang didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari
alam, tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Dalam pendidikan
lingkungan hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu
diubah menjadi manusia sebagai bagian dari alam.
Dari teori-teori
kesadaran lingkungan diatas maka dapat diberikan pengertian sebagai berikut:
1. Kesadaran adalah pengetahuan. Sadar sama dengan tahu.
Pengetahuan tentang hal yang nyata, konkret, dimaksudkan adalah pengetahuan yang
mendalam (menggugah jiwa), tahu sungguh-sungguh, dan tidak salah. Tidak asal
mengetahui/tahu, sebab banyak orang tahu pentingnya lingkungan hidup tetapi
belum tentu sadar karena tindakan/perilaku merusak lingkungan/tidak mendukung
terciptanya kelestarian lingkungan hidup.
2. Kesadaran adalah bagian dari sikap atau perilaku.
Pengertian kesadaran yang ada sebagian dari sikap menjadi benar jika setiap
perilaku yang ditunjukkan terus bertambah dan menjadi sifat hidupnya. Contoh
yang dikaitkan dengan lingkungan yaitu terdapatnya larangan untuk tidak
membuang sampah kesungai/saluran, maka sebagai manusia yang sadar lingkungan
harus mentaati larangan tersebut dengan tidak membuang sampah ke sungai.
Dikatakan demikian karena menurut teori kesadaran adalah pengetahuan dan
merupakan bagian dari sikap atau tindakan (Maftuchah Yusuf, dalam Neolaka;
2008).
2.3.1
Kesadaran Lingkungan di
Indonesia
Dalam
kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli
terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di
jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak
yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi
lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi
telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.
Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi
sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio
dan sebagainya.
Sedangkan
kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan
bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan
sebagainya. Sering peraturan perundangan dibuat terlambat dan
baru muncul setelah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Disamping itu
peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturannya
menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang
menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya,
namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja rumit. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan
terus, banjir pun dimana – mana.
2.4 Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangungn,
maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong
pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup
manusia. Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan
gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan.
Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek
pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa
membahayakan kehidupan umat. Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan
dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya,
dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. Sebab pada
umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap
lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti
pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif,
pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial
budaya.
Kerugian dan perubahan terhadap
lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan
diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha
pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu
diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat
sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut, beberapa hal yang dapat
dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal – hal tersebut di atas hanya
merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus
dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar
menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah
ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun
pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa
industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan
hidup manusia. Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan sumber yang
penting bagi kehidupan umat manusia dan makhluk hidup lainnya. Sumber daya
alam menyediakan sesuatu yang diperoleh dari lingkungan fisik untuk
memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, sedangkan lingkungan merupakan
tempat dalam arti luas bagi manusia dalam melakukan aktifitasnya. Namun
kali ini kita akan hanya membahas tentang hubungan lingkungan dengan
pembangunan.
Pembangunan sumber daya alam
dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai
sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi
sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan
tetap terjamin. Pemanfaatan sumber daya alam seharusnya memberi kesempatan
dan ruang bagi peranserta masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan dan
pembangunan berkelanjutan.
2.4.1 Program-Program Pembangunan
Dengan memperhatikan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan yang merupakan cerminan dari prioritas
kegiatan yang akan dilakukan dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup,
maka program tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkelanjutan dalam kualitas
lingkungan hidup yang semakin baik dan sehat.
1.
Program Peningkatan Kualitas Lingkungan
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah pengrusakan dan atau pencemaran lingkungan seperti sungai, kali dan laut, dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, kegiatan industri dan transportasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a. Menerapkan perijinan dan meningkatkan pengawasan
industri pengolahan limbah cair.
b. Melakukan pengawasan dan pengendalian
sumber-sumber pencemaran kali, laut dan udara bersih.
c. Meningkatkan kepedulian dan kesadaran industriawan dan
masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga sungai, laut dan udara
dari penggunaan bahan kimia yang merusak.
d. Mengembangkan teknologi yang berwawasan lingkungan
khususnya teknologi tradisional yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya air, sumber daya hutan dan industri yang ramah lingkungan.
e. Meningkatkan kondisi dan kualitas sungai ciliwung.
f. Meningkatkan sistem penanggulangan dan pengawasan
terhadap pembajakan sumber daya hayati.
g. Melakukan pencegahan polusi udara melalui uji
emisi, dalam upaya ini termasuk pengendalian dampak polusi udara pada
kesehatan masyarakat.
h. Menerapkan sanksi hukum terhadap dunia usaha dan
masyarakat yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
2.
Program Peningkatan Pengendalian Dampak Lingkungan
Tujuan program ini adalah meningkatkan pengendalian
dampak lingkungan akibat pencemaran lingkungan, pemulihan kualitas
lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan,
serta memberi dukungan terhadap kegiatan industri dan transportasi yang
ramah lingkungan. Sasaran program ini adalah meningkatnya pengendalian
dampak lingkungan serta kualitas lingkungan seiring dengan meningkatnya
kualitas kelestarian alam dan jumlah warga kota yang memiliki kepedulian
dan kesadaran akan pentingnya lingkungan hidup. Kegiatan pokok yang
dilakukan adalah :
a. melakukan pertimbangan lingkungan yang lebih
bijaksana dalam memberikan ijin lokasi bagi industri.
b.
mempertimbangkan
faktor lingkungan dalam pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah
tangga, industri dan transportasi.
c.
menetapkan indeks dan
baku mutu lingkungan.
d.
meningkatkan
perlindungan terhadap teknologi tradisional yang ramah lingkungan.
e.
memantau
kualitas lingkungan secara terpadu dan terus menerus
f.
meningkatkan kepatuhan
dunia usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan tata nilai masyarakat
yang berwawasan lingkungan.
2.5 Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup Pembangunan
Sebagaimana
diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari
pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin
seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang
tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu
mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi,
pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa,
penunjang pembangunan daerah, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya
sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi
merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan
kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian.
Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap
lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri
merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan
mencemari lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada
kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam
arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri
yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan
memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Unsur – unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah
sumber daya alam (berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia (berupa
tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan
industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak
negatif yang berupa :
1. Pandangan yang kurang menyenangkan bagi wilayah
industri.
2. Penurunan niali tanah di sekitar industri bagi
permukiman.
3. Timbul kebisingan oleh operasi peralatan.
4. Bahan – bahan buangan yang dikeluarkan oleh industri
dapat menggangu dan mengotori udara, air, dan tanah.
5. Perpindahan penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
6. Hasil produksi industri dapat mempengaruhi pola hidup
masyarakat.
7. Timbulnya kecemburuan sosial.
2.5.1 Dampak Pencemaran Terhadap Lingkungan
Hidup
Pembangunan yang dilakukan oleh
Bangsa Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup
rakyat, dimana proses pelaksanaan pembangunan disatu pihak menghadapi
permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertambahan yang tinggi,
akan tetapi tersedianya sumber daya alam terbatas, atas dasar tersebut dimana
pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat tersebut,
baik generasi sekarang maupun generasi mendatang adalah pembangunan berwawasan
lingkungan.Untuk mencapai tujuan utama tersebut, maka sejak awal perencanaan
usaha atau kegiatan sudah diperkirakan perubahan rona lingkungan akibat
pembentukan suatu kondisi lingkungan yang baru, baik yang menguntungkan maupun
yang merugikan, yang ditimbulkan sebagai akibat diselenggarakannya usaha atau
kegiatan pembangunan. Atas dasar tersebutlah bahwa perlu pengaturan lebih
lanjut mengenai usaha atau kegiatan yang akan menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan hidup. Maksud dari analisa mengenai dampak lingkungan
kedalam proses perencanaan ‑suatu usaha atau kegiatan tersebut, sehingga dapat
diambil keputusan optimal dari berbagai alternative, karena analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan salah satu alat untuk mempertimbangkan akibat yang
ditimbulkan oleh suatu rencana atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, guna
mempersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negative dan mengembangkan
dampak positif. Mengenai dampak lingkungan hidup dapat disebabkan oleh rencana
kegiatan disegala sector seperti :
1. Bidang Pertambangan dan Energi yaitu pertambangan
umum, tranmisi, PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU, ekspoitasi, kilangan/pengolahan dan
tarnmisi minyak/gas bumi,
2. Bidang Kesehatan yaitu : rumah sakit kelas A/setara
kelasA atau kelas I dan industri farmasi,
3. Bidang Pekerjaan Umum yaitu :pembangunan Waduk,
Irigasi dan kanalilasi, jalan raya/tol, pengolahan sampah, peremajaan kota dan
gedung bertingkat/apartemen,
4. Bidang Pertanian yaitu : Usaha tambak udang, sawah,
perkebunan dan pertanian,
5. Bidang Parpostel seperti hotel, padang golf, taman
rekreasi dan kawasan parawisata,
6. Bidang Tranmigarasi dan Pemukiman Perambahan Hutan,
7. Bidang perindustrian seperti : Industri semen, kertas
pupuk kimia/petrokimia, peleburan baja, timah hitam, galangan kapal, pesawat
terbang dan industri kayu lapis.
8. Bidang Perhubungan seperti: Pembangunan Jaringan
kereta api, Sub Way, pembangunan pelabuhan dan badar udara,
9. Bidang perdagangan,
10. Bidang pertahanan dan keamanan seperti : Pembangunan
genung amunisi, pangkalan angkatan laut, pangkalan angkatan udara dan pusat
latihan tempur,
11. Bidang pengembangan tenaga nuklir seperti :
Pembangunan dan pengopearian reactor nuklir dan nuklir non reactor,
12. Bidang kehutanan yaitu : Pembangunan taman safari,
kebun binatang, hak pengusaha hutan, hak pengusahaan hutan tanaman industri
(HTI) dan Pengusaha parawisata alam,
13. Bidang pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B-3)
dan 14 Bidang kegiatan terpadu/multisektor (wajib AMDAL).
2.5.2 Akibat Pencemaran Terhadap Lingkungan
Hidup
Mengenai akibat pencemaran terhadap
lingkungan hidup harus melihat kepada ukuran dampak penting terhadap lingkungan
yang perlu disertai dengan dasar pertimbangan yaitu sebagai berikut : terhadap
penilaian pentingnya dampak lingkungan berkaitan secara relative dengan besar
kecilnya rencana usaha atau kegiatan yang berhasil guna dan daya guna, apabila
rencana usaha atau kegiatan tersebut dilaksanakan dengan didasarkan pada dampak
usaha atau kegiatan tersebut terhadap salah satu aspek lingkungan atau dapat
juga terhadap kesatuan dan atau kaitannya dengan aspek-aspek lingkungan lainnya
dalam batas wilayah yang telah ditentukan. Perlu diketahui bahwa dampak
terhadap lingkungan atas dasar kemungkinan timbulnya dampak positif atau dampak
negative tidak boleh dipandang sebagai factor yang masing-masing berdiri
sendiri, melainkan harus diperhitungkan bobotnya guna dipertimbangkan hubungan
timbul baliknya untuk mengambil keputusan. Sedangkan yang menjadi ukuran dampak
penting terhadap lingkungan hidup adalah :
1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak tersebut
adalah pengertian manusia yang akan terkena dampak mencakup aspek yang sangat
luas terhadap usaha atau kegiatan, yang penentuannya didasarkan pada perubahan
sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jumlah manusia yang terkena dampaknya
tersebut, dimana manusia yang secara langsung terkena dampak lingkungan akan
tetapi tidak menikmati manfaat dari usaha atau kegiatan yang telah
dilaksanakan.
2. Terhadap luas wilayah persebaran dampak adalah
merupakan salah satu factor yang dapat menentukan pentingnya dampak terhadap
lingkungan, dimana rencana usaha atau kegiatan mengakibatkan adanya wilayah
yang mengalami perubahan mendasar dari segi intensitas dampak atau tidak
berbaliknya dampak atau segi kumulatif dampak.
3. Lamanya dampak berlangsung dapat berlangsung pada
suatu tahap tertentu atau pada berbagai tahap dari kelangsungan uasah atau
kegiatan, dengan kata lain akan berlangsung secara singkat yakni hanya pada
tahap tertentu siklus usaha atau kegiatan akan tetapi dapat pula berlangsung
relative lama yang akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan lingkungan
hidup didalam masyarakat/manusia dilingannya yang telah merusak tatanan dan
susunan lingkungan hidup disekitarnya.
4. Intensitas dampak mengandung pengertian perubahan
lingkungan yang timbul bersifat hebat atau drastic serta berlangsung diareal
yang luas dalam kurun waktu yang relative singkat, hal ini menyebabkan
terjadinya perubahan yang mendasar pada komponen lingkungan hidup yang
berdasarkan pertimbangan ilmiah serta dapat mengakibatkan spesies-spesies yang
langka atau endemik terancam punah atau habitat alamnya mengalami kerusakan.
5. Komponen lingkungan lain yang terkena dampak, akibat
rencana usaha atau kegiatan menimbulkan dampak sekunder dan dampak lanjutan
lainnya yang jumlah komponennya lebih atau sama dengan komponen lingkungan yang
terkena dampak primer.
6. Sifat kumulatif dampak adalah pengertian bersifat
bertambah, menumpuknya atau bertimbun, akibat kegiatan atau usaha yang pada
awalnya dampak tersebut tidak tampak atau tidak dianggap penting, akan tetapi
karena aktivitas tersebut bekerja secara berulang kaliatau terus menerus maka
lama kelamaan dampaknya bersifat kumulatif yang mengakibatkan pada kurun waktu
tertentu tidak dapat diasimilasikan oleh lingkungan alam atau social dan
menimbulkan efek yang saling memperkuat (sinergetik) akaibat pencemaran dan
7. Berbalik dan tidak berbaliknya dampak ada yang
bersifat dapat dipulihkan dan terdapat pula yang tidak dapat dipulihkan
walaupun dengan upaya manusia untuk memulihkannya kembali, karena perubahan
yang akan dialami oleh suatu komponen lingkungan yang telah tercemar dengan
kadar pencemaran yang sangat tinggi, tidak akan dapat dipulihkan kembali
seperti semula.
2.5.3 Penanggulangan Pencemaran Lingkungan
Hidup
Dasar hukum dalam penanggulangan
masalah pencemaran lingkungan tentunya didasarkan ketentuan-ketentuan baik
berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencegah terjadinya
masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup. Ketentuan utama tentang pencegahan
pencemaran lingkungan dalam Pasal 17 Undang-Undang Lingkungan
Hidup menentukan bahwa: “Ketentuan tentang pencegahan dan
penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya
yang dilakukan secara menyeluruh dan/atau secara sektoral ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan”. Di dalam penjelasan, bahwa ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ini memuat upaya penegakan hukumnya.
Faktor-faktor penyebab terjadi
pencemaran lingkungan dicontohkan Siti Sundari Rangkuti bahwa pencemaran yang
disebabkan oleh penggunaan misal berupa penyebaran secara luas produk-produk
yang bersifat mencemarkan, seperti deterjen, hal ini dapat dicegah dengan cara
pengaturan pensyaratan yang menyangkut sifat-sifatnya, pemeriksaan berkala,
peraturan atau petunjuk pemakaian dan sebagainya. Penyebab terjadinya
pencemaran lingkungan dapat dilihat dari dua faktor penyebab: yaitu dari faktor
alam berupa hujan yang turun terus menerus, terjadinya banjir, tanah longsor,
wabah demam muntaber dan sebagainya; dan faktor adanya aktivitas manusia dan
kegiatan dari manusia seperti limbah pencelupan industri garmen yang banyak
mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya, adanya pabrik-pabrik industri
perbengkelan menyebabkan polusi udara dan sebagainya; diantara kedua kegiatan
yang sangat membahayakan terjadinya pencemaran lingkungan hidup ini adalah
faktor kegiatan manusia. Usaha pencegahan pencemaran industri dapat berupa:
1.
Meningkatkan
kesadaran lingkungan diantara karyawan dan pengusaha khususnya masyarakat
umumnya tentang akibat buruk suatu pencemaran.
2.
Pembentukan
organisasi penanggulangan pencemaran untuk antara lain mengadakan monitoring
berkala guna mengumpulkan data selengkap mungkin yang dapat dijadikan dasar
menentukan kriteria tentang kualitas udara, air dan sebagainya.
3.
Penanganan atau
penetapan kriteria tentang kualitas tersebut dalam peraturan
perundang-undangan.
4.
Penentuan daerah
industri yang terencana dengan baik, dikaitkan dengan planologi kota, pedesaan,
dengan memperhitungkan berbagai segi. Penentuan daerah industri
ini mempermudah usaha pencegahan dengan perlengkapan instalasi pembuangan,
baik melalui air maupun udara.
5.
Penyempurnaan alat
produksi melalui kemajuan teknologi, diantaranya melalui modifikasi
alat produksi sedemikian rupa sehingga bahan – bahan pencemaran yang bersumber pada
proses produksi dapat dihilangkan, setidak-tidaknya dapat dikurangi. Pencemaran
dapat dicegah dengan pemasangan alat-alat khusus untuk pre-treatment.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bantuanhukum.info/?page=detail&cat=B10&sub=B1003&t=2 diakses tanggal 13 November 2015
Soerjani, Mohamad,
dkk. 2007. Lingkungan Hidup (The Living Environment) Pendidikan,
Pengelolaan Lingkungan dan Kelangsungan Pembangunan (Education, Envorinmental
management and Sustainable Development) Edisi Kedua. Jakarta : Yayasan Institut Pendididikan dan
Pengembangan Lingkungan (IPPL).
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&jd=Peningkatan+Kesadaran+Lingkungan+Hidup&dn=20090409154317 diakses tanggal 15 November 2015
http://iambigsmart.wordpress.com/2010/11/14/kesadaran-lingkungan-dan-pencemaran-serta-perusakan-lingkungan-oleh-proses-pembangunan/
diakses tanggal 15 November 2015
Aguw,
Yauloa. 2009. Pengaruh Pengajaran Hukum
Berwawasan Lingkungan Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Lingkungan di
Kalangan Mahasiswa.
Santoso,
B.1999. Ilmu Lingkungan Industri. Gunadarma
University, Jakarta.
Langganan:
Postingan (Atom)
Internet Protocol, WAP dan WWW
A. Pengertian Internet Protocol Internet Protocol Address merupakan singkatan dari IP address. IP Address adalah suatu identi...
-
Penguat Video IF merupakan sebuah Band Pass Amplifier yang berfungsi untuk mempekuat frekuensi menengah atau IF (Intermediate Frequency...
-
A. Internal Rate of Return (IRR) Metode ini untuk membuat peringkat usulan investasi dengan menggunakan tingkat pengembal...
-
Jelaskan cara kerja rangkaian Demodulator FM! Jawab : Demodulasi adalah proses pemisahan sinyal informasi dari sinyal pembawa (Carr...